Photobucket
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung Nomor 06/V.1.1-2011 tentang terkait penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Karimun tahun 2010, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai karimun H Supratman Khalid SH untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu.


Karimun, SIASAT KOTA

Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung Nomor 06/V.1.1-2011 tentang terkait penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Karimun tahun 2010, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai karimun H Supratman Khalid SH untuk mengusut dugaan  penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu. Pada Senin (24/10/2011), pengusutan tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun.

Sekitar tiga orang perempuan staf KPU dengan menggunakan seragam yang berinisial Pu, Ri dan Ma  diperiksa sejak pagi di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang terletak di lantai satu kantor Kejari Karimun. 

Ketiga staf tersebut dipanggil untuk dimintai keteranganya terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu.

Beberapa jam kemudian tampak Pu dan Ri keluar meninggalkan ruang Kasi Pidsus dan bergegas menuju pelataran parkir Kejaksaan Negeri Tanjung balai karimun. Salah seorang staf tersebut kepada wartawan mengatakan akan kembali beberapa jam kemudian untuk memberikan keterangan lebih lanjut, sementara itu Ma, masih berlanjut menjalani pemeriksaan diruang Kasipidsus.  
Sekitar pukul 14.30 WIB, Pu dan Ri kembali mendatangi kantor Kejari dengan membawa sejumlah data/dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Pidsus guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungbalai karimun Agung Wibowo, ketika dikonfirmasi membenarkan dipanggilnya tiga orang staf KPU Kabupaten Karimun itu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu. “pemanggilan itu baru memasuki tahap pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Kasipidsus, yang belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut. 
Dilain tempat Ketua KPU Karimun Zulfikri yang dimintai keterangannya,mengakui atas pemanggilan dari pihak Kejari terhadap tiga orang staf bendahara KPU Karimun. 
Menurut pengumpulan data (puldata) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, dengan dipanggil dan dimintai keterangan ketiga orang staf bendahara KPU Karimun tersebut diduga kuat dari pengembangan penyidikan Kejaksaan beberapa waktu lalu terkait laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri, yakni dana hibah yang mulanya diajukan Rp12 miliar namun disetujui DPRD Karimun Rp8,5 miliar itu adalah dari anggaran APBD-P Kabupaten Karimun 2010 dengan kegunaan tahapan operasional Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu, ternyata belum dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).  Efrizal Tanjung

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar