● Edisi 126 - 24 Oktober 2011 ●
Karimun, Siasat Kota
Bupati Karimun, H. Nurdin Basirun akan dipanggil Komisi A DPRD Karimun terkait izin tambang/penerbitan izin tambang baru, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karimun Alwi Hasan mengirimkan data-data perusahaan tambang yang telah diberi izin melalui surat keputusan (SK) Bupati Karimun kepada Ketua DPRD Karimun pada 13 Oktober 2011.
Sementara itu Komisi A DPRD Kabupaten Karimun menolak penerbitan izin tambang baru, sebelum proses Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karimun disahkan.
"Kami akan memanggil Bupati Karimun melalui dinas terkait, soal penerbitan izin. Jika izin ini bertentangan dengan pembahasan pansus, kami meminta kepada Bupati Karimun untuk mencabut izin tersebut," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar, Selasa (18/10).
Berdasarkan surat nomor 540/Distamben/X/264/2011, tercantum puluhan perusahaan yang mengantongi izin dari Bupati Karimun. Hal tersebut merupakan temuan Komisi A DPRD Karimun terkait penerbitan izin tambang yang dilengkapi nomor SK, tanggal, bulan, tahun penerbitan, luas areal tambang serta peta yang telah dikeluarkan Bupati Karimun Nurdin Basirun melalui surat yang dikirimkan Distamben Kabupaten Karimun kepada Ketua DPRD Karimun, 13 Oktober 2011 lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar merasa terkejut menerima laporan adanya puluhan perusahaan tambang yang telah dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Daerah Karimun,”Saya rasa kemungkinan Pemkab Karimun memiliki landasan tertentu untuk menerbitkan izin tersebut.” Kata Anwar.
Menurut sumber data yang dihimpun, terdapat delapan perusahaan granit telah mengantongi izin dari Bupati Karimun yakni daerah Meral dan Tebing. Kemudian Tambang Timah, Bupati mengeluarkan izin kepada sembilan perusahaan tambang untuk daerah Kundur, Kundur Barat, Tebing, Meral dan Durai, serta penambangan bauksit dan batu besi, Bupati menerbitkan tiga izin tambang untuk daerah Buru, Durai, Kundur dan Kundur Utara.
Dilanjutkan dengan penambangan pasir darat diberikan izin kepada empat perusahaan. Yang terletak di daerah Moro. Diperkirakan perusahaan-perusahaan tersebut sudah ada yang berproduksi dan ada juga belum berproduksi.
● Efrizal Tanjung/SNR/Rudy
Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"
Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello.
Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar