SIASAT KOTA
●Edisi 122 - 22 Agustus 2011●
●Edisi 122 - 22 Agustus 2011●
Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 96 orang narapidana warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 tahu, rabu (17/8).
Pemberian remisi tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Persyaratan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Narapidana yang dinyatakan mendapat remisi umum keseluruhan dan dinyatakan bebas saat perayaan HUT RI. Sementara 90 orang lain mendapat remisi umum sebagian.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Mishbahuddin mengatakan, "Pengajuan awal pemberian remisi umum adalah kepada 118 warga binaan, Akan tetapi oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia menetapkan 96 orang narapidana."
Surat pemberian remisi umum keseluruhan diserahkan langsung oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun kepada 6 orang warga binaan.
Pada kesempatan itu, Mishbahuddin, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, mengatakan, jumlah standar penghuni rutan adalah 269 orang dan sebelumnya sempat dihuni hingga 299 orang warga binaan, melebihi dari jumlah standar penghuni rutan.
● Efrizal Tanjung
Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"
Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello.
Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar