PhotobucketKantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.



Pemerintah Kabupaten Karimun dipandang perlu menempatkan fungsi pengawasan terhadap Tim Proposal yang dinilai tidak konsisten dalam langkah kebijakan dan kinerja.
Edisi 125 - 24 Oktober 2011

Karimun, Siasat Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) No.37 /2000 tentang belanja hibah kepada Pemerintah (Instansi vertical), Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah telah mengatur dengan jelas apa yang di maksud dengan belanja hibah.

Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah (pasal 20 ayat 3). Belanja hibah termasuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung di dalam struktur APBD (pasal 27 ayat 7) dan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan atau jasa dianggarkan dalam APBD (pasal 17 ayat 1).

Sementara di sisi lain, menempatkan DPRD selaku pemilik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi legislasinya, DPRD akan membahas usulan alokasi anggaran untuk belanja hibah di dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD, termasuk di dalamnya hibah untuk instansi vertikal.

Setiap tahunnya pengalokasian anggaran dana bansos Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun semakin meningkat, mengingat banyaknya masyarakat Karimun dari berbagai elemen sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah.

Pengambilan dana bansos untuk masyarakat ini melalui pengajuan permohonan dalam bentuk proposal, maka tak heran, kalau kita melihat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun begitu banyak proposal dengan beraneka ragam kegiatan yang menumpuk di dalam ruangan menunggu proses disposisi untuk mendapatkan rekomendasi ke Instansi atau Dinas yang terkait.

Pemerintah Kabupaten Karimun membuat kebijaksanaan yang sangat positif untuk penyaluran dana bantuan sosial yang tepat sasaran, yaitu dengan membentuk Tim Verifikasi Proposal Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun. 

Tim Verifikasi ini bertugas, menyeleksi dan melakukan pembuktian kebenaran atau keakuratan suatu proposal yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dibentuknya Tim Verifikasi Proposal oleh Pemda Karimun ini sedikit menui kritikan oleh  beberapa kalangan masyarakat karimun. 

Mardani Yunus ( 48 ), tokoh pemuda  yang sudah puluhan tahun berdomisili di Karimun,  selama ini menilai dengan dibentuk maupun tidak dibentuknya tim verifikasi proposal tidak ada bedanya. “ Tidak ada gunanya juga dibentuk Tim Verifikasi Proposal kalau Cuma diam dan hanya duduk di kantor saja, kalau memang tim verifikasi ini benar – benar bekerja, terjun langsung  ke lapangan lakukan pembuktian kebenaran dari kegiatan proposal tersebut “, kata Mardani dengan penuh semangat belum lama ini.

Lanjut Mardani, saya akan terus mencoba memantau kinerja tim verifikasi proposal ini, kemungkinan bisa saja terjadi, masyarakat yang memang benar – benar mengajukan proposal untuk melaksanakan kegiatan tidak mendapatkan bantuan dana dari Pemda Karimun, atau mungkin sebaliknya, pengajuan proposal yang belum tahu ada kegiatannya sama sekali justru malah mendapatkan bantuan, dari mana mereka tahu ( tim Verifikasi – red ) kalau tidak turun langsung ke lapangan, tegas Dani.

                                                                                                                                    TIM







Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar