SIASAT KOTA
Edisi 116 - 31 Mei 2011


Karimun, Siasat Kota
Siapa saja bagi seluruh Warga Negara Indonesia, setiap insan baik organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM sangat berpeluang memperoleh hadiah uang dari negara, jika melaporkan kasus tindak pidana korupsi atau whistleblower yang pengaduannya ditindak lanjuti.

"Hadiahnya sebesar dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara, akan diberikan bila kasus yang diadukan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara dikembalikan. Hal itu ditegaskan pada pasal 9 dalam peraturan pemerintah no. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, “ ungkap Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun Kepulauan Riau, Jamaluddin di Meral beberapa waktu yang lalu.

"Mengenai kriteria pihak penerima hadiah telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam peraturan tersebut, ini adalah pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Dan diharapkan warga masyarakat tidak sungkan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat di karimun hingga saat ini Pemberantasan Korupsi nyaris jalan di tempat.” Ujarnya.

Jamaluddin mencontohkan pemberian hadiah bagi pelapor kasus bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani , setelah kasus divonis hakim dan kerugian negara Rp 34 miliar kembali, si pelapor mendapat imbalan Rp 680 juta. Adapun untuk perkara suap, tidak ada kerugian negara, si pelapor tetap mendapat imbalan dengan persentase serupa. Jika suapnya Rp 5 miliar hadiahnya dua per mil dari Rp 5 miliar itu.

Jamaluddin menghimbau pada masyarakat, ormas maupun LSM khususnya dikarimun, untuk menginvestigasi dan menghimpun berbagai data tentang penggunaan berbagai pos anggaran dan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN yang diduga merugikan keuangan negara.

Data bisa berupa foto dokumentasi dan rekaman video, surat, disposisi perintah, bukti transfer, dan dokumen kontrak kerja proyek. Untuk memperoleh data, masyarakat secara individu, ormas dan LSM bisa meninjau langsung ke lokasi. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi dan meminta infomasi melalui lembaga atau institusi terkait.

Hak untuk memperoleh informasi telah dijamin UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bagi petugas informasi serta atasannya, lembaga atau institusi terkait harus siap menerima sangsi pidana berupa kurungan dan membayar denda, apabila tidak bersedia memberikan informasi yang diminta.

"Penyalahgunaan wewenang, penggelapan, praktek pungutan liar dalam jabatan dan pengerjaan proyek fisik dan non fisik bermasalah yang di biayai oleh APBD dan APBN serta pemberian dan penerimaan suap adalah suatu tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri yang berdampak pada kerugian negara.” Jelasnya.

Mengenai format laporan pengaduan, disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi identitas KTP, kronologi kejadian serta bukti yang kuat.
                                                                                                                        ● Efrizal Tanjung

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar