SIASAT KOTA
●Edisi 120 - 25 Juli 2011●
Polisi yang diwilayah hukum Tanjung Balai Karimun diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jika ada informasi yang disampaikan oleh mass media ataupun masyarakat, terkait dugaan telah terjadinya Tindak Pidana, apalagi Tindak Pidana tersebut dapat menimbulkan kesusahan ditengah masyarakat. Salah satunya tindakan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dijiwai oleh Pancasila dan yuridis normatif serta mencerminkan jati diri polri dalam keberhasilan tugas untuk menegakkan hukum,selain ditentukan oleh kualitas moral dan prilaku terpuji setiap anggota Polri di tengah masyarakat, sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Seperti diberitakan Siasat Kota pada edisi sebelumnya (118), ditemukan praktek pengoplosan minyak tanah (mina) bersubsisdi dengan BBM ilegal jenis solar, namun hingga kini praktek pengoplosan tersebut belum mendapatkan perhatian dari pihak yang terkait, dalam hal ini pihak kepolisian Tanjung Balai Karimun. Pada edisi 118 yang lalu media ini telah memaparkan irama kronologis “praktek pengoplosan BBM Ilegal di Tanjung Balai karimun dan penegak hukum di nilai tutup mata”. Adapun dengan pemberitaan tersebut, tidak produktif membawa perubahan baik dari pihak si pelaku pengoplos BBM Ilegal maupun pihak dari kepolisian sebagai penegak hukum.
"Jelas tampak didepan mata oleh aparat penegak hukum, kegiatan pengoplosan minyak tanah bersubsidi dengan BBM Ilegal jenis solar hasil dari penyeludupan yang dilakukan oleh para mafia BBM Ilegal, tidak ada tindakan dari aparat kepolisian, justru terkesan diam pura-pura tidak tahu”, ujar Judin Manik pengurus senior forum komunikasi putra-putri TNI-Polri (Fkppi) Kabupaten Karimun, minggu lalu.
Amin mafia BBM ilegal misalnya, dia mendapatkan minyak jenis solar ini dari kencing kapal-kapal tanker yang ada di area sts, lalu di jual kepada bandar pengecer minyak tanah, jelas Judin.
Investigasi dilokasi minggu lalu, pengurus senior fkppi kabupaten karimun ini mendapatkan temuan, kapal pompong berukuran 30 hingga 50 ton bermuatan BBM ilegal jenis solar milik Amin yang sedang bersandar di pelabuhan tikus daerah pesisir kota meral.
Hasil penyelundupan solar ilegal ini, di jual kepada salah satu bandar berinisial Ap (57 ), agen resmi pengecer minyak tanah bersubsidi di daerah Meral.
Ketika dikonfirmasi via ponsel, Ap mengatakan, bahwa minyak solar ilegal itu adalah miliknya, "Amin dan saya cuma membeli lima drum saja", katanya. Judin merasa heran, kenapa tidak ada tindakan dari aparat kepolisian setempat, ada apa ini sebenarnya ?, tanya Judin.
Ditinjau dari keberadaan lokasi pelabuhan tikus tempat bongkar muat BBM ilegal dan gudang penampungan solar ilegal itu, tidak begitu jauh dari kantor kepolisian sektor meral.
Judin berharap, agar pihak kepolisian resort karimun melakukan tindakan yang tegas terhadap para mafia BBM ilegal yang ada di karimun yg jelas merugikan rakyat.
Kami telah mengantongi data nama-nama pelaku dan foto lokasi-lokasi pelabuhan tikus tempat bongkar muat dan penampungan BBM ilegal jenis solar, sebagai bukti maraknya praktek kegiatan BBM ilegal yang ada di karimun untuk kita tindak lanjuti ke pusat, kata pengurus senior fkppi kabupaten karimun ini.
Amin, nama ini cukup santer didengar dan piawai serta Ap (57) adalah sebagai bandar penadah BBM ilegal, profil mereka sebagai pelaku penyeludupan, pengoplos BBM Ilegal jenis solar dengan minyak tanah bersubsidi (mina) di Karimun, seakan tak tersentuh hukum.
Problematis aktivitas pengoplosan BBM tentunya sangat merugikan masyarakat, karena penggunaannya dari bahan baku utama BBM jenis solar dan minyak tanah bersubsidi, selain itu limbah sisa pengoplosan BBM juga berdampak negatif pada lingkungan dan kelangkaan minyak tanah di masyarakat serta akibat dari praktek kejahatan ini negara dirugikan.
Salah seorang eks pengoplos BBM yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, para pelaku biasanya mengoplos BBM dengan cara mencampur minyak solar dengan minyak tanah dan residu. Dengan begitu, para pengusaha solar oplosan akan meraup keuntungan berlipat ganda.
Kembali membidik kinerja institusi kepolisian, etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota kepolisian untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan profesionalisme tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu, dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tulisan ini tidak akan terhenti, hingga adanya tindakan dari penegak hukum dalam upaya manuver sanksi hukum yang dilandasi kode etik profesi kepolisian.
● Efrizal Tanjung/SNR
Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"
Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello.
Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Posted in:
4 komentar:
sangat jelas, aparat penegak hukum disuap dan menerima upeti.
Oknum-oknum Penegak Hukum itu sendiri, Kangkangi Hukum
Kalau begini .. jelas negara dan masyarakat dirugikan, karna ulah para2 pengusaha mafia BBM ilegal dan mafia oknum2 kepolisian itu sendiri.
Diminta Mabes Polri.untuk menangkap pelaku !
Posting Komentar