SIASAT KOTA
Edisi 115 - 16 Mei 2011


Rumah Tangkar Walet berkedok rumah tinggal
Karimun, Siasat Kota
Kepala UPTD dinas pendapatan daerah (dispenda) Kundur Effendy menegaskan pihaknya berupaya meningkatkan pajak sarang burung wallet yang saat ini sudah diatur dalam UURI No. 28 tahun 2009 dan peraturan daerah (Perda) No 19 tahun 2010 juga peraturan bupati (Perbup) No. 23 tahun 2010.  

"Pajak, restribusi dari wajib pajak 2010 yang lalu tercapai Rp 504 juta terdiri dari restribusi reklame, pajak tempat hiburan, restoran, hotel dan penakaran sarang burung walet. Meskipun demikian masih ada pengusaha burung walet yang nakal enggan untuk membayar pajak kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak sebagai lokomotif pembangunan Kabupaten Karimun,”kata Effendy.

Lebih lanjut dikatakan sejak tahun 2009 pajak burung walet sudah diatur dalam undang-undang RI nomor 28 tahun. Untuk mempertegas undang-undang tersebut juga dijelaskan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2010. Untuk peraturan yang tidak disebutkan dalam UU RI nomor 28 diatur dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan pajak sarang burung wallet.

Wajib pajak yang dikenakan setiap tiga bulan (tri wulan) melaporkan untuk mendapatkan surat wajib pajak, baik menghasilkan ataupun tidak. Setiap pemilik sarang burung wallet dikenakan wajib pajak,tanpa terkecuali. Sementara penghitungan wajib pajak yang harus dibayar berdasarkan nilai jual berdasarkan harga standar burung wallet dalam satu kilonya harga Rp 8 juta wajib pajak yang harus dibayar 10 persen dari harga jual tersebut.

Kegiatan penangkaran burung walet yang dilakukan di tengah pemukiman penduduk Tanjungbatu Kundur telah mulai meresahkan warga Tanjungbatu Kundur. Hal ini bukan saja disebabkan berisiknya suara burung yang dihasilkan sound system, tapi juga dampaknya ke kesehatan sangat dikhawatirkan.Selain itu Pembudidayaan sarang walet dapat menimbulkan dampak lingkungan.

Bahkan, dengan kehadiran penangkar sarang walet itu akan ikut mempengaruhi atau membuat wajah kota Tanjungbatu Kundur jadi semrawut.Bisnis sarang burung walet memang merupakan usaha yang bisa dikatakan misterius. Masyarakat tidak bisa sembarangan membuat panangkaran sarang walet kalau tidak tahu saluran pasarnya. Bahkan saking misteriusnya, untuk pemasaran sarang walet juga dilakukan sangat tertutup.

Black Market, Ironisnya pemungutan pajak yang di lakukan oleh oknum juga misterius. apakah ini sengaja di biarkan untuk meraup keuntungan yang terselubung. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karimun mengaku tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha walet untuk mendirikan gedung walet di tengah pemukiman penduduk.

Hal itu dikatakan Kepala BPPT Karimun, M Tahar kepada Media ini di gedung perizinan satu atap (sintap) Karimun,beberapa waktu lalu. kalau pengusaha tetap bersikeras menjalankan usahanya, berarti usaha tersebut illegal"Kami (BPPT) tidak akan pernah mengeluarkan izin usaha walet tersebut jika gedung walet itu dibangun di tengah pemukiman penduduk. Karena hal itu jelas
bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang walet," ujar Tahar.

Masih menurut Tahar kalaupun ada bangunan walet di tengah-tengah perumahan warga, yang harus dipertanyakan adalah izin bangunannya. Kenapa bisa mereka (pengusaha walet) bisa mendirikan bangunan tersebut di pemukiman warga."Kalaupun bangunan itu sudah didirikan, BPPT tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Semua itu adalah tugas Satpol PP. Sebab, Satpol PP berfungsi mengawasi jalannya Perda," terang Tahar.Seperti diketahui, akhir-akhir ini bangunan yang digunakan sebagai tempat penangkaran sarang walet mulai menjamur di Kabupaten karimun bahkan di setiap kecamatan Seperti Moro, Kundur,dan Durai.

Hal mengenai tangkar walet juga di keluhkan oleh beberapa tokoh masyarakat di kecamatan kundur utara, jika pembangunan tangkar walet di biarkan terus menerus, besar kemungkinan pulau kundur akan menjadi kota walet. Dan yang paling di sayangkan, kurangnya pengawasan dari Satpol PP selaku instansi yang diamanahkan perda. sepatutnya Satpol PP melakukan tindakan setiap pengusaha yang membuat bangunan penangkar walet, dikarnakan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegur pengusaha yang jelas tidak mengikuti aturan.

Bukan hal yang baru di kecamatan kundur kabupaten karimun,pengusaha sarang walet rata rata menggunakan ijin rumah tempat tinggal untuk di jadikan ijin rumah tangkar walet. yang mengherankan sebahagian masyarakat di kecamatan kundur sampai saat ini belum ada teguran dari pihak terkait tentang penyalah gunaan perijinan yang di miliki oleh pengusaha tersebut terang warga, mengahiri dengan awak koran ini.                                                                                                                      
                                                                                                                                        ● AS 

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar