PhotobucketRatusan Barang Bukti Seepeda dan Kasur bekas di keluarkan DJ Bea dan Cukai Wilayah II Tanjung Balai Karimun dari gudang untuk di muat ke kapal.

Berdalih berdasarkan Risalah Lelang, Barang bukti dikeluarkan dari gudang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah II Tanjung Balai Karimun, diduga ratusan Barang Bukti Sepeda dan Kasur bekas tersebut di jual oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Edisi 126 - 24 Oktober 2011

Karimun, Siasat Kota
Masalah pemberantasan penyelundupan barang bekas tetap akan menjadi bahan pembicaraan yang menarik dikalangan para penegak hukum, oleh karena masalah ini menjadi salah satu sasaran pokok dalam pelaksanaan tugas para penegak hukum dan beberapa instansi terkait yang memiliki kewenangan dan pengawasan atas pelaksanaan impor dan ekspor barang.

Larangan impor barang bekas sudah di berlakukan sejak 18 januari 1982, Peraturan yang bekaitan dengan tindak pidana penyelundupan yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 dan No. 642/MPP/Kep/9/2002, tercantum bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru dan bekas dilarang. Selanjutnya terjadi perubahan dan penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tantang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Masuknya barang-barang bekas tersebut dari negara-negara tetangga ke wilayah NKRI khususnya Tanjung Balai Karimun, tentunya tidak terlepas dari pengawasan instansi terkait. Puluhan kapal penyelundup yang membawa barang-barang bekas selundupan berhasil digagalkan dan diamankan di Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Maka bila dilihat didalam gudang DJ Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, begitu banyak barang-barang bekas hasil tangkapan dan penindakan yang akan dijadikan sebagai barang bukti untuk selanjutnya diproses secara yuridis.

Nah! Seharusnya seksi penindakan dan pengawasan barang bukti (gudang) melaksanakan tugas dan fungsinya agar barang-barang bukti tersebut berada dalam keadaan utuh, namun sebaliknya masih saja ada oknum-oknum nakal tidak bertanggung jawab menjual barang bukti tersebut dengan dalih berbagai alasan (risalah_red) demi keuntungan pribadi.

Dari hasil investigasi Siasat Kota di area lokasi pelabuhan Ketapang DJ Bea dan Cukai Karimun di Meral, Sabtu (7/10), berhasil membidik kegiatan pembongkaran barang-barang bekas (bukti) dari gudang menuju ke pelabuhan Ketapang. Diperkirakan kapal pengangkut barang-barang bukti tersebut bermuatan 80 ton.

Kasi barang bukti DJ Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Eko ketika dikonfirmasi mengatakan, “Barang-barang bukti itu sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam”, ujar Eko melalui telfon genggam minggu lalu. 

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak mengetahui adanya kegiatan pembongkaran barang-barang bukti di gudang DJ Bea dan Cukai Karimun, “Saya tidak tahu pak! Coba bapak tanya kepada pihak DJ Bea dan Cukai”, kata salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Karimun dengan singkat.   Efrizal Tanjung/TIM 

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

1 komentar:

gmn ya aparatnya sj mencuri barang bukti ..

Posting Komentar