SIASAT KOTA
Edisi 118 - 27 Juni 2011


Karimun, Siasat Kota
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital dan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional sehingga pengelolaannya secara maksimal dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Maraknya pemberitaan mengenai pengoplosan BBM ilegal jenis minyak tanah (mina) dengan solar bersubsidi dibeberapa media masa, tidak membuat gentar dan jera para pengusaha mafia BBM ilegal yang ada di Karimun, justru sebaliknya usaha mereka (mafia BBM illegal-red) semakin lancar dan aman saja. Hal ini disebabkan karena pengusaha BBM ilegal ini merasa usaha mereka dilindungi oleh oknum aparat.

Marfel Tanjung (42), pengusaha rumah makan yang berada di Kecamatan Meral Karimun misalnya. Mengeluh kesulitan untuk mendapatkan minyak tanah, padahal setiap dua hari sekali harus menyediakan satu drigen minyak tanah untuk memasak demi kelancaran usahanya. Sementara kuota minyak tanah bersubsidi untuk daerah Kabupaten Karimun mencukupi bahkan bisa dikatakan berlebih, ujar Marfel dengan heran, ketika dikonfirmasi awak koran ini, minggu yang lalu.

Ungkapan senada juga dikatakan Azwar (37), warga Kelurahan Baran, dia sangat kesulitan untuk mencari minyak tanah bersubsidi, minyak tanah dapat dibeli disalah satu agen pengecer, harganya pun melambung tinggi, katanya.

Keluhan beberapa warga Karimun susahnya untuk mendapatkan minyak tanah (mina) ini menjadi perhatian khusus awak koran ini untuk menelusuri dan investigasi, kemana aliran minyak tanah (mina) bersubsidi selama ini.

Pantauan wartawan koran ini dilapangan, adanya indikasi terjadi pengoplosan BBM ilegal jenis solar dan minyak tanah (mina) bersubsidi yang dilakukan para mafia pengusaha BBM ilegal ini. Tempat pengoplosan biasanya dilakukan ditempat pelabuhan tikus tempat penyimpanan BBM ilegal itu sendiri atau pun di gudang-gudang tempat penampungan.

Sepengetahuan wartawan koran ini, dilokasi ada lima titik strategis tempat penampungan BBM ilegal di karimun. Diantaranya, satu titik daerah sei bati kecamatan tebing, tiga titik daerah pesisir Kota Meral dan satu titik di daerah Pangke Kecamatan Meral. Sungguh ironis pelabuhan tikus tempat penyimpanan BBM ilegal ini tidak jauh dari pos-pos penjagaan para aparat penegak hukum yang terkesan apatis (tidak mau tahu) dan tutup mata, filosofi mengatakan “semut nun jauh di pulau seberang kelihatan, gajah bengkak didepan mata tak tampak”.

Ketua LSM kiprah Kabupaten Karimun Jhon Syahputra, meminta, agar pihak aparat Kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku pengoplosan BBM ilegal jenis solar dengan minyak tanah (mina) bersubsidi ini. Mustahil, jika pihak Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum selama ini tidak mengetahui dimana tempat pelabuhan tikus dan gudang-gudang lokasi pengoplosan itu berada, terang Jhon.

Jhon juga berharap, agar pihak Kepolosian sebagai aparatur penegak hukum memprioritaskan permasalahan ini, untuk melakukan sweeping (razia) kelokasi pelabuhan tikus tempat bongkar muat BBM ilegal di operasikan, dan menangkap serta menindak para pelaku untuk dihukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Setelah kita simak dari sekelumit akar permasalahan ini, tentu adanya suatu pertanyaan, Kepolisian sebagai aparatur penyidik, selama ini kenapa berdiam diri saja, ada apa di balik itu, apakah ada dusta diantara kita ?. Membidik proses hukum di Indonesia penerapannya telah mengalami distorsi, hebat di wacana miskin di tataran aplikasinya. Walaupun banyak dukungan di berbagai pihak namun mandek di implementasinya, karena prilaku oknum penegak hukum itu sendiri.

Indonesia merupakan negara hukum, dalam hukum itu ada namanya “supremasi hukum” (supremacy of law). Tema good governance sudah dicanangkan, suka atau tidak, kita harus all out bahwa good governance itu harus dikawal dengan tindakan government under the rule of law. Mengapa? Bahwa tidak ada kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara yang tidak tersentuh/diatur oleh hukum.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, para mafia pelaku kejahatan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal (53),(54),(55) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal 6 (enam ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 (enam puluh miliar rupiah). 
                                                                                                              ● Efrizal Tanjung/SNR

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

1 komentar:

kalau begini hukum sudah dikebiri ,, bagaimana tindakan Polda dan Mabes Polri ya! jangan2 sama terlibat ,,,

Posting Komentar