PhotobucketMV. Mikonatalia.


Konspirasi usaha atau larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan pebuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah ditatapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Edisi 124 - 26 September 2011

Karimun, SIASAT KOTA
Aksi penolakan warga Kundur Utara terhadap keberadaan kapal MV. Mikonatalia di pelabuhan Tanjungberlian, mendapat perhatian serius dari DPRD Karimun. Kapal MV. Mikonatalia seharusnya beroperasi karena telah memiliki perizinan legalitas dari pemerintah setempat.

Anggota Komisi A DPRD Karimun yang membidangi perizinan, Zulfikar, (7/9) mengatakan, masyarakat tidak berhak menolak keberadaan kapal MV. Mikonatalia, jika pemilik kapal tersebut telah mengantongi izin yang sah dari pemerintah. 

“Kepada masyarakat agar jangan sampai dimonopoli oleh pihak manapun, karena peraturan perizinan usaha telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999,” harap Zulfikar.

Lebih lanjut Zulfikar menambahkan, jika kedapatan pengusaha melakukan pelarangan usaha terhadap pengusaha lain, maka pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi termasuk pencabutan izin usahanya.

Silang pendapat antara masyarakat Kundur Utara dengan MV.Mikonatalia akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama, setelah diadakan pertemuan kedua belah pihak di Kantor Camat kundur Utara, Kamis (8/9). Kapal MV. Mikonatalia tersebut kini telah kembali beroperasi di pelabuhan Tanjungberlian.

Rapat pertemuan yang dihadiri Kabag Ops Polres Karimun, Kompol. Nursantiko, Kasad Bimas Polres Karimun, AKP. H. Afrizal Aman, Kapospel Tanjungberlian, Masparius, Danramil Kundur A. Salim Pjs, Kapolsek Kundur Utara/Barat, AKP. B.S Nababan, Sekcam Kundur Utara Syaifullah, Pemuda dan Tokoh masyarakat Kundur Utara.

Dalam forum rapat tersebut, telah dicetuskan kesepakatan bersama dengan agenda jadwal operasional MV. Mikonatalia dan SB Seatech di dermaga Tanjungberlian, pihak MV. Mikonatalia bersedia membuat surat pernyataan dan sanggup untuk rutin beroperasi di wilayah Tanjungberlian.

Sementara itu, berita acara kesepakatan ditanda tangani dan disaksikan oleh masing-masing pihak terkait. Selain itu pihak Kakanpel akan menyurati Dirjen Hubla di Jakarta terkait adanya surat penolakan masyarakat Tanjungberlian tentang operasional MV. Mikonatalia di Tanjungberlian.

Untuk selanjutnya, masyarakat Tanjungberlian diberikan kesempatan memilih armada yang terbaik untuk digunakan. Dan masyarakat harus menghormati keputusan yang telah disetujui bersama, antara pihak MV. Mikonatalia dan SB. Seatech.

Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Mohon kiranya tidak memberikan komentar sekedar ucapan terimakasih atau just say hello. Kami tidak keberatan jika anda memanfaatkan ruang komentar di halaman ini untuk menaikkan rangking website anda di Google/search engine lainnya. Akan tetapi harap anda melakukannya secara elegan, yakni memberikan komentar yang berbobot mengenai Surat Kabar Siasat Kota.
Terimakasih atas perhatiannya.

Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar