SIASAT KOTA
●Edisi 119 - 11 Juli 2011●
Karimun, Siasat Kota
Wisnu Wicaksono, Ketua majelis hakim sidang dugaan tambang bauksit ilegal PT. Bukit Merah Indah (BMI) meminta jaksa penuntut umum (JPU) lebih serius dalam sidang perkara di pulau Kas, Kecamatan Durai tersebut. Hal itu disampaikan Wisnu Wicaksono saat memimpin sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Wisnu menyampaikan itu karena JPU meminta waktu lagi untuk membacakan tuntutan mereka terhadap ketiga direksi PT. BMI selaku terdakwa yakni Erfinda (Direktur Utama), Anjas Asmara (Kepala Pengawas Lapangan) dan La Orde (Kepala Tekhnik).
Akibatnya, sidang mengalami penundaan kembali, dengan begitu, penundaan kemaren merupakan penundaan untuk yang ketiga kalinya. JPU meminta waktu hingga Kamis (14/7), mendatang.
● Efrizal Tanjung
● Efrizal Tanjung
Salam Untuk Penggemar "Surat Kabar Siasat Kota"

Terimakasih atas perhatiannya.
Efrizal Tanjung
http://siasatkota-kepri.blogspot.com
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar